JOMBANG – pantau24jam.net. Adanya penahanan ijazah dengan alasan wali murid belum bisa melunasi biaya administrasi mencoreng citra pendidikan di Kota Santri.
Terlebih penahanan ijazah berdampak pada siswa yang hendak melanjutkan kuliah.
“Ini sangat disayangkan, apalagi Jombang ya, masak sampai kayak gitu. Diskriminasi ini orang miskin tidak bisa mendapatkan hak semestinya,” terang Gus Teguh tokoh pemerhati pendidikan ke media ini pada Ahad, 22/9/2024 siang.
Dia meminta agar lembaga pendidikan bisa lebih bijak dalam membuat aturan. “Masak sekaku itu, kalau benar ijazah ditahan ya Kemenag harus turun ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha (TU) MAN 4 Jombang Masrur meminta wartawan yang melakukan konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah untuk menghubungi wartawan lain bernama Wawan dari Kaperwil Jatim.
“Urusannya sama Wawan saja, tadi sudah, itu ada nomornya di buku tamu 0857-0801-xxxx,” kata Masrur saat ditemui kemarin.
Disinggung kaitannya penahanan ijazah dengan wartawan lain ia tidak memberikan jawaban yang jelas bahkan cenderung menyepelehkan.
Belum diketahui secara pasti apa maksud Masrur menyuruh tanya ke wartawan lain perihal penahanan ijazah tersebut.
Adanya dugaan penahanan ijazah dengan alasan belum melakukan pembayaran secara lunas di MAN 4 Jombang gemparkan dunia pendidikan di Kota Santri.
Alasan ditahan memang karena siswa belum melunasi sejumlah biaya salah satunya belum melunasi biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Narasumber media ini berinisial BY mengatakan, ijazah boleh diambil jika pembayaran sudah lunas 100 persen.
“Salah satunya harus melunasi pembelian LKS mulai kelas 10 sampai kelas 12,” terang BY sambil menunjukan bukti kepada media ini, Kamis (19/9/2024).
Dirincikan olehnya, yang jarus dibayar adalah pembiayaan kelas 10 pada semester 1 dan 2 sebesar Rp 1.750.000, biaya LKS kelas 10 semester 1 dan 2 sebesar Rp 476.000.
Biaya kelas 11 semester 1 sebesar Rp 2.599.000, LKS semester 1 sebesar Rp 221.000. Untuk semester 2 sebesar 1.810.000, LKS semester 2 sebesar Rp 221.000.
Biaya kelas 12 semester 1 sebesar Rp 3.540.000, LKS semester 1 sebesar Rp. 377.000, untuk semester 2 sebesar Rp 2.405.000 dan LKS semester 2 sebesar Rp 65.000.
Jumlah keseluruhan yang harus dilunasi agar ijazah diberikan kepada siswa adalah senilai Rp 13.424.000.
Dari total Rp 13.424.000, BY mengaku sudah membayar lebih dari separuh pembiayaan, namun pihak sekolah tetap melakukan penahanan ijazah.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Anak Buruh Tani di Jombang Tidak Bisa Kuliah Gegara Ijazah Ditahan, dia adalah FTY (19) warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mengaku bingung lantaran ingin mendaftar kuliah.
Anak seorang buruh tani ini ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun harus terganjal ijazah yang diduga masih ditahan di MAN 4 Jombang.
Orang tua FTY saat ini belum ada uang untuk melakukan pembayaran, namun FTY memiliki keinginan tinggi untuk kuliah.
“Ijazahnya tidak dikasihkan karena harus melunasi pembayaran belasan juta rupiah,” terang BY paman siswa tersebut, Kamis (19/9/2024).
Dia menyebut, orang tua FTY bukan tidak mau membayar melainkan tidak ada uang yang digunakan untuk membayar.
Total tunggakan sebesar Rp 13.424.000, namun BY sudah membayar Rp 7.037.000 pada tanggal 19 September 2024.
Pihaknya berharap ada kelonggaran pihak MAN 4 Jombang, setelah mencicil lebih dari separuh ijazah dikasihkan, namun pihak madrasah tetap tidak mengasihkan dengan alasan aturan internal.
Ini uang saya talangi dulu, karena orang tuanya belum punya uang, ya agar anak itu bisa kuliah. “Namun tetap tidak diberikan aasannya aturan sekolah,” jelasnya.
Dia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan itu berupa biaya semester dan pembelian LKS.
Kepala MAN 4 Jombang saat ditemui dikantornya tidak berada dilokasi.
Pegawai yang berjaga di depan mengatakan jika Kepala Madrasah sedang dinas diluar kota.
Upaya konfirmasi dijawab oleh Kepala Tata Usana (TU) MAN 4 Jombang, Masrur.
Dia membenarkan adanya ijazah bernama FTY yang masih di MAN 4 Jombang, namun ia mengaku tidak menahan ijazah itu hanya belum diambil.
Pihaknya membantah persoalan penahanan ijazah bukan karena belum ada pembayaran lunas.
Disinggung solusi, Masrur mengatakan tidak ada solusi melainkan harus mengikuti aturan sekolah. “Ya tidak ada solusi harus mengikuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah, ijazah atas nama FTY masih berada di MAN 4 Jombang belum diberikan, setelah pamannya mencicil pembayaran senilai Rp 7.037.000 FTY hanya dikasih fotokopi ijazah legalisir sebanyak dua lembar.
S7