Oditur Militer TNI Sebut 1 dari 3 Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Adalah Penadah

JAKARTA – pantau24jam.net. Kasus penembakan yang menewaskan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 akhirnya terungkap.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalankan sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur usai menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48 tahun).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang itu, Oditur Militer menyebut ada satu dari tiga terdakwa yang berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan.

Ketiga terduga pelaku menghadiri sidang dakwaan penembakan bos rental mobil yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Selama proses persidangan berlangsung, ketiga terduga tersangka mengenakan perlengkapan seragam militer.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, memaparkan peran tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam insiden tragis tersebut.

Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan.

Mereka diduga terlibat dalam pembelian ilegal sebuah mobil Honda Brio yang berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Gori di Jakarta. Senin, 10/2/2025.

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, ketika Rafsin mencari mobil yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB. Ia meminta bantuan Akbar, yang kemudian menghubungi Bambang untuk mencarikan kendaraan yang sesuai.

Bambang kemudian mengontak tetangganya di Lampung Utara, Hendri, yang menghubungkan mereka dengan dua orang lainnya, Isra dan Ajat Supriatna.

Ajat lalu menyewa Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurahman. Mobil tersebut kemudian dijual kepada para terdakwa dengan harga Rp55 juta.

Namun, pihak rental mobil curiga karena mobil yang disewa tidak dikembalikan. Mereka melacak keberadaannya melalui GPS dan menemukan bahwa kendaraan berada di daerah Pandeglang. Ilyas dan rombongannya pun berusaha mengejar mobil tersebut.

Pada 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan rombongan akhirnya menemukan mobil itu dikendarai oleh Akbar dan Rafsin.

Mereka mencoba menghentikan kendaraan dan menanyakan asal-usul mobil tersebut. Namun, situasi memanas ketika Rafsin mengambil senjata api Akbar dan menodongkannya ke arah korban dan rombongan.

Bambang yang datang dengan mobil lain kemudian menabrak Ilyas dan kelompoknya sebelum mereka melarikan diri. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapat respons, sehingga mereka kembali mengejar para terdakwa secara mandiri.

Pengejaran Berakhir dengan Insiden Penembakan di Rest Area KM45

Saat pengejaran berlanjut, para terdakwa sempat bertukar mobil di daerah Cilegon. Akbar membawa Honda Brio, sementara Rafsin dan Bambang menggunakan kendaraan lain.

Ketika bensin mobil hampir habis, Akbar menghubungi Bambang untuk berhenti di Rest Area KM45. Di sanalah korban dan rombongan menemukan keberadaan mereka.

Saat Akbar ke toilet, ia menitipkan senjatanya kepada Bambang dengan perintah, “Apabila terjadi sesuatu, tembak saja.” Ketika korban dan rombongan tiba, Bambang terlihat memegang senjata, sementara mereka mulai merekam kejadian tersebut.

Keributan kembali terjadi, dan korban mencoba menangkap Akbar. Bambang melepaskan dua tembakan peringatan, tetapi situasi semakin tidak terkendali. Akbar lalu memerintahkan Bambang untuk menembak, dan dalam jarak dua meter, Bambang menembak Ramli, salah satu anggota rombongan korban.

Tak lama kemudian, Ilyas mendekati Bambang untuk merebut senjata, tetapi Bambang secara refleks menembaknya dari jarak satu meter, mengenai dada sebelah kanan korban. Setelah insiden itu, ketiga terdakwa melarikan diri.

Langkah Para Terdakwa Setelah Insiden

Setelah meninggalkan lokasi penembakan, Akbar menginstruksikan agar mobil Brio dibuang karena masih memiliki GPS aktif. Mereka menepi sekitar lima kilometer dari tempat kejadian, mengunci mobil, dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

Ketiga terdakwa kemudian kembali ke kantor mereka dan melaporkan insiden tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

Kasus ini mengungkap bagaimana transaksi kendaraan ilegal dapat berujung pada aksi kekerasan yang mematikan. Penegakan hukum terhadap para pelaku menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(*)

 

Pos terkait