MAKASSAR – pantau24jam.net. Sisiwi SMA digilir tiga pemuda mabuk di pos sekuriti hingga hamil 4 bulan di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Tiga pelaku yang memperkosa anak di bawah umur inisial A itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kita terapkan Pasal 81 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).
Selain itu, lanjut Devi pihaknya juga telah meminta pemeriksaan psikologi terhadap korban ke UPTD PPA Kota Makassar.
“Kita meminta pendampingan ke Peksos Kota Makassar terhadap korban dan mengirim Restitusi ke LPSK”, jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, Remaja putri 15 tahun itu diperkosa hingga hamil 4 bulan oleh tiga pemuda secara bergantian di pos sekuriti.
Pos sekuriti itu berlokasi di salah satu jalan di Kecamatan Tamalate, Makassar. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada September 2023.
“Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti SPBU di wilayah Kecamatan Tamalate”, terang Kompol Devi
Hanya saja, korban lanjut dia baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024, pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya.
Saat korban menemui SA, ia disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate. Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki”, ungkapnya.
Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja masih pelajar SMA itu.
Tak hanya itu kata Devi, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti. Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.
“Di pos securiti itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban”, pungkasnya.
Setelah SA melancarkan aksi bejatnya, dua pelaku lainnya MI dan FL juga melakukan hal serupa terhadap korban secara bergantian.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Daeng