JAKARTA BARAT – pantau24jam.net. Sebanyak 275 warga negara asing (WNA) resmi menyandang status tersangka setelah terjaring penggerebekan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sabtu, (9/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Kepolisian Republik Indonesia memastikan ratusan pelaku tersebut akan menjalani seluruh proses hukum di wilayah Indonesia.
Total terdapat 321 WNA yang diamankan dalam operasi besar tersebut. Rinciannya meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga asal Malaysia dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra memberikan penegasan mengenai komitmen instansinya dalam menangani kasus tersebut di hadapan media.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana,” ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Penetapan 275 tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam, sementara sisa pelaku lainnya masih berada di bawah pengawasan intensif penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026.
Wira Satya Triputra memaparkan bahwa kelompok ini mengoperasikan sistem perjudian murni yang dikelola secara profesional dengan struktur organisasi yang jelas.
“Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, keuangan ataupun accounting. Kemudian ada juga yang telemarketing,” ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengidentifikasi 75 domain serta situs web yang difungsikan untuk aktivitas ilegal tersebut. Nama-nama domain sengaja dimodifikasi dengan variasi karakter tertentu sebagai upaya mengelabui pemblokiran oleh otoritas terkait.
Investigasi lanjutan saat ini difokuskan pada pengejaran terhadap aktor utama yang mengendalikan jaringan internasional ini dari balik layar.
“Untuk korban, sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” ucap Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti fisik mulai dari brankas, tumpukan paspor, telepon genggam, hingga perangkat komputer. Sejumlah uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing juga turut diamankan dari lokasi penggerebekan.
Humas
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






