KPU Tetapkan Tak Ada Pasangan Calon Independen di Pilkada Sinjai

SINJAI – pantau24jam.net. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).

Hal itu tentu menjadi salah satu syarat untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.

KPU Sinjai telah membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA, bacalon dinyatakan nihil.

Begitupun melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) tidak ada yang mengupload dokumen persyaratan.

Karenanya itu, KPU Sinjai menetapkan tidak ada kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai pada 27 November 2024 mendatang.

“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awaluddin.

Sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU.

Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke SILON.

Syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan fotocopy KTP-el sebanyak 19.619, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.

(*)

Pos terkait