MUARA ENIM – pantau24jam.net. KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan total Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Kasus ini menyeret empat orang tersangka termasuk Bupati Muara Enim, Edison, yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan barang bukti senilai Rp2 miliar itu, dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo rekening.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9/6/2026.
Sejumlah rekening yang turut disita, digunakan untuk menampung uang penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta terkait sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Salah satu rekening atas nama seorang OB dan sejumlah pegawai di Pemkab Muara Enim.
“Betul, jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening-artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu,” tutur Budi.
KPK juga bakal mendalami apakah para tersangka juga melakukan penerimaan dan pemberian barang terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Hingga kini, komisi antirasuah itu belum melakukan penggeledahan. Kegiatan OTT ini, dilakukan atas kerja sama dengan Kortas Tipidkor Polri.
Dalam OTT sejak Senin (8/6/2026)K PK menangkap 10 orang termasuk Edison yang dibawa ke gedung Merah Putih pada Selasa.
Empat dari sepuluh orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara secara lengkap dan identitas tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.

(*)
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






