Kejari Diminta Periksa Seluruh Pemdes di Takalar Terkait Kasus Bumdes

TAKALAR – pantau24jam.com. Bumdes di desa menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tujuan BUMDes seperti dalam Permen Desa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Hanya saja, tujuan tersebut tidak berjalan mulus di Kabupaten Takalar.

Sebab, seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Takalar, diduga telah menyelewengkan anggaran BUMDes.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diselewengkan ditaksir mencapai angka Rp14 miliar lebih.

Anggaran BUMDes yang dikelola oleh semua desa di Takalar itu mencapai Rp14 miliar lebih. Tapi kenyataannya, hampir semua desa tidak memiliki BUMDes. Kalaupun ada, itu hanya formalitas saja. Dan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rene Wijaya, anggota LSM Pemantik, Kamis (11/1/2024).

Jika merujuk ke regulasi terkait pengelolaan anggaran, maka pengelola dana BUMDes wajib memiliki laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka BUMDes tersebut tergolong sakit atau bermasalah.

Olehnya itu, Rene berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku BUMDes, termasuk juga para kepala desa sebagai komisaris BUMDes.

Kami berharap, Kejari Takalar bisa atensi laporan kami ini, dan segera memeriksa semua pelaku BUMDes yang ada di Takalar, termasuk para kepala desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Takalar, Musdar yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan LSM Pemantik terkait pengelolaan anggaran BUMDes di Takalar.

“Iya, pak betul ada laporannya,” singkatnya.

Red

Pos terkait