GOWA – pantau24jam.net. Oknum ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial HA diduga melakukan “eksekusi” janin diam-diam, yang dilaporkan terjadi tanpa sepengetahuan suaminya, Andi Muhammad Akbar (47), yang juga merupakan anggota Polri.
Kasus dugaan tindak pidana aborsi tersebut kini tengah ditangani Polres Gowa setelah laporan resmi diterima melalui SPKT.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel dan baru masuk pada Mei 2026, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada November 2021.
Penyidik saat ini masih menelusuri rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh.
Dalam materi laporan, terlapor disebut mendatangi fasilitas praktik tenaga medis untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
Akibat peristiwa tersebut, janin dalam kandungan dilaporkan tidak dapat diselamatkan.
Setelah kejadian, terlapor juga dikabarkan mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.
Polisi masih mendalami aspek medis, termasuk usia kandungan saat peristiwa berlangsung.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit PPA Polres Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Penyidik Polres Gowa, Aipda Anzar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anzar.
Kasus ini ditangani dengan merujuk pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dikaitkan dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk pengumpulan dokumen medis sebagai bagian dari pembuktian awal.
Wawan menilai kliennya berada dalam posisi yang dirugikan secara moral maupun hukum.
“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan aborsi dilakukan oleh terlapor yang merupakan istri sahnya tanpa seizin suami. Kami mendukung penuh penyidikan ini demi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Wawan dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Wawan juga meminta agar seluruh pihak kooperatif selama proses hukum berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi di ruang publik.
“Kami minta terlapor untuk membuka diri dan mengikuti proses hukum, jangan hanya berbicara di media sosial. Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan pelaku segera ditindak tegas agar peristiwa saling lapor yang menghambat jalannya fakta hukum tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Editor : Id Amor





