SUBULUSSALAM – pantau24jam.net. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat komitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN. Rabu (5/8/2026).
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan kerja bersama seluruh komponen bangsa.
Data tahun 2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional sebesar 2,11 % atau sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia 15-54 tahun telah terpapar narkotika.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak dapat dipandang sebelah mata dan membutuhkan langkah pencegahan serta penanganan yang semakin kuat dan terintegrasi.
“Angka ini menjadi perhatian kita bersama. Di sisi lain, kita juga menghadapi persoalan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. Karena itu, upaya P4GN tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, penanganan permasalahan narkotika harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui aspek pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui pencegahan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kita bicara tentang penyalahgunaan narkotika, tentu kita juga harus berbicara tentang rehabilitasi. Saat ini Aceh membutuhkan balai atau fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain penguatan layanan, Dedy juga menekankan pentingnya dukungan regulasi daerah dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.
Qanun P4GN dinilai penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur masyarakat dalam melaksanakan upaya P4GN.
Ia juga mendorong adanya penguatan nilai-nilai dan aturan di tingkat masyarakat melalui Reusam Gampong yang memuat ketentuan pencegahan narkoba, termasuk sanksi sosial bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
“Reusam ini penting sebagai bentuk kearifan lokal. Kita dapat mengatur upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk sanksi sosial, sehingga dapat memberikan efek jera dan sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial bersama,” katanya.
Menurut Dedy, kekuatan masyarakat Aceh yang memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang kuat harus menjadi modal penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN di Kota Subulussalam diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan Nota Kesepakatan semata.
ULT harus segera ditindaklanjuti dengan program dan layanan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, WaliKota Subulussalam menyampaikan bahwa persoalan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Subulussalam perlu mendapat perhatian serius dan ditangani secara lebih terstruktur.
Ia menilai, ke depan perlu segera didorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam sebagai lembaga vertikal BNN di daerah.
Keberadaan BNNK dinilai akan semakin memperkuat koordinasi, pelayanan, pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Walikota Subussalam siap mendukung pembentukan ULT P4GN yang sangat penting dalam memperkuat layanan P4GN di Kota Subulussalam.
BNNP Aceh berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan P4GN dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, keluarga, serta seluruh lapisan masyarakat.
Humas






