Ormas KIWAL Jeneponto Menghadiri Undangan Bapas Kelas I Makassar Giat MoU di Kantor Camat Turatea

JENEPONTO – pantau24jam.net. Ormas KIWAL Jeneponto menghadiri undangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dalam rangka mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelurahan Pattapang yang berlangsung di Kantor Camat Turatea, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, bersama Camat Turatea, Ka Polsek Turatea Binamu, Danramil Turatea-Binamu dan beberapa kepala Desa.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelaksanaan pembinaan klien pemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat serta berorientasi pada kemanfaatan sosial secara langsung”, ujar Ketua Ormas KIWAL Garuda Hitam Jeneponto, Andi Zulkarnain Nurdin.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum akan menjadi salah satu mitra pelaksanaan program pidana kerja sosial di mana klien pemasyarakatan dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, serta kepedulian sosial klien selama menjalani masa pembimbingan.

Sebelumnya, pada beberapa bulan yang lalu, Ormas KIWAL Garuda Hitam Jeneponto telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Bapas Kelas I Makassar di Aula Rumah Tahanan Jeneponto.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah Desa memiliki peran penting dalam memperkuat model pemasyarakatan berbasis komunitas.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan langsung dari lingkungan masyarakat. Kecamatan dan Desa menjadi garda terdepan karena bersentuhan langsung dengan warga”, jelas Surianto.

Dengan sinergi ini, pembinaan klien tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Sambung Surianto.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah setempat juga membantu menciptakan proses reintegrasi sosial yang lebih alami, sehingga klien dapat kembali diterima dan berfungsi secara produktif di tengah masyarakat.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Bapas Kelas I Makassar berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan semakin efektif, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pembinaan yang humanis, partisipatif, dan berkelanjutan.

Yudhi / Karpas

Pos terkait