Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Tiga Pimpinan DPRD dan Sekwan Kasus Korupsi

BANTAENG – pantau24jam.net. Tiga pimpinan DPRD Bantaeng aktif bersama sekretaris dewan (Sekwan) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka yakni adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).

Bacaan Lainnya

Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media. Selasa, 16/7/2024.

Sementara Djufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPAKD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.

(*)

Pos terkait