BANTAENG – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Kamis (15/1/2026).
Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut nilainya sebesar Rp1.121.927.273.
Pengembalian dilakukan oleh Kejari Bantaeng melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang diwakili Jaksa Abi Rafdi Zhafiri, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., mengatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi perkara Proyek Batu Massong Tahun Anggaran 2013 dengan terpidana berinisial AM.
“Uang Rp1,1 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Proyek Batu Massong Tahun Anggaran 2013 dengan terpidana AM,” ujar Hadi Sukma Siregar ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) hari ketiga secara daring yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perkara tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan terpidana AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 55/Pid.TPK/2025/PT.MKS, terpidana AM dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.121.927.273.
(*)






