JAKARTA – pantau24jam.net. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Salah satunya rumah milik seseorang berinisial HL.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya. Selasa (12/3/2024).
Rangkaian penggeledahan dilakukan dalam rentang 6-8 Maret 2024. Penyidik menyita sejumlah bukti dari hasil penggeledahan. Mulai dari uang senilai Rp 33 miliar hingga dokumen.
“Barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan”, jelas Sumedana.
Menurut Sumedana, penggeledahan dan penyitaan bukti itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi. Khususnya terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan”, kata Sumedana yang kini menjadi Kajati Bali.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang terjadi pada 2015-2022.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
Mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi Tabrani. Foto: Kejagung
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Nilai Rp 271 triliun yang dipaparkan Ahli dari IPB baru berasal dari kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menjerat 14 tersangka. Termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra. Pungkasnya.
Tim