MAKASSAR – pantau24jam.net. Seorang pekerja PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Makassar mengalami kecelakaan kerja. Jum’at, 1/3/2024.
Hal ini diduga akibat Alat Perlindungan Diri (APD) dari pihak perusahaan yang belum diberikan sehingga saat kejadian yang bersangkutan tidak menggunakan APD.
Kejadian tersebut terjadi di lingkungan tempatnya bekerja dan menyebabkan pekerja mengalami cedera akibat tertimpa patahan kayu palet yang jatuh mengenai kepala.
Perwakilan pihak Serikat Pekerja pun sangat menyayangkan atas kejadian ini karena bukan pertama kali terjadi.
“Kami sangat menyesalkan kecelakaan kerja yang dialami saudara Muhammad Fazil sehingga harus dibawa ke rumah sakit,padahal jauh jauh hari perwakilan serikat pekerja sudah mengajukan pengadaan APD agar kejadian serupa tidak terjadi diperusahaan ini,” ungkap Taufik selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya.
Di kesempatan yang sama, Rahmat Hendrawan selaku pengurus PUK yang membidangi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan perundingan terkait APD yang belum lengkap.
“Kami perwakilan PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Makassar akan mengajukan kembali perundingan masalah kelengkapan APD untuk keselamatan kerja sesuai yang tercantum dalam Pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012,” pungkas Rahmat Hendrawan.
Hingga saat ini, tim media belum berhasil konfirmasi terhadap pimpinan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Makassar.
Red