HMI Cabang Pinrang Soroti Lambannya Ekspose Penangkapan 3,7 Kg Sabu

PINRANG – pantau24jam.net. Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Pinrang, Sukri, menyoroti lambannya ekspose kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram yang melibatkan seorang kurir berinisial AP.

Penangkapan dilakukan pada 26 Februari lalu, namun konferensi pers baru digelar pada pertengahan Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan sejak akhir Februari, tapi kenapa press release-nya baru dilakukan pada pertengahan Maret?”, ujar Sukri. Dilansir Penarakyat.com.

Ia juga mempertanyakan lokasi pelaksanaan konferensi pers yang diadakan di sebuah rumah makan tanpa menghadirkan tersangka maupun barang bukti.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa Kapolres Pinrang hanya melakukan pencitraan.

“Saya mencurigai adanya dugaan bahwa Kapolres Pinrang hanya sekadar pencitraan. Padahal, banyak kasus narkoba di wilayah ini yang terkesan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Sukri menekankan bahwa secara prosedural, konferensi pers seharusnya dilakukan di Mapolres Pinrang dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, bukan di tempat makan dengan hanya membawa spanduk.

“Seharusnya, saat penangkapan terjadi, Polres Pinrang langsung menggelar konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti dan tersangka, bukan sekadar mengundang media ke rumah makan tanpa kejelasan,” kritiknya.

Sementara itu, Pjs Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sudah lebih dulu dirilis di Mabes Polri pada awal Maret.

“Sebelum dirilis di Pinrang, kasus ini sudah diekspos di Mabes Polri. Selain itu, barang bukti juga perlu diuji di laboratorium forensik untuk memastikan bahwa itu benar-benar narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pungkasnya.

(*)

 

Pos terkait