Takalar , Pantau24jam.net – Maraknya aksi kekerasan yang dialami seorang jurnalis menunjukkan bahwa kebebasan pers semakin dikekang, mulai dari intimidasi, perusakan alat kerja, kekerasan fisik, ancaman dan teror, hingga pemidanaan atau kriminalisasi masih kerap dialami.
Di Kabupaten Takalar sendiri dalam rentan waktu tiga tahun terakhir (2022 – 2024) diketahui tercatat ada empat kasus yang melibatkan jurnalis/wartawan.
Pada April 2022 lalu, sedikitnya ada 3 media yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap seorang pejabat publik, kemudian Desember 2023, seorang wartawan menjadi korban kekerasan oleh oknum yang diduga Mafia Solar di wilayah Galesong, kemudian Maret 2024 kasus serupa kembali terjadi di wilayah Kec.Marbo, dan terbaru kasus intimidasi yang dilakukan oleh oknum kontraktor terhadap salah seorang wartawan dan juga keluarganya.
Menanggapi adanya dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilakukan oleh oknum kontraktor terhadap salah seorang wartawan di Takalar, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Takalar, Musafir, S.Pdi, angkat bicara.
Menurut Musafir, hal itu sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi, mengingat wartawan sebagai kontrol sosial dan juga pilar demokrasi.
Tak hanya itu kata musyafir, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wartawan mendapat perlakuan intimidatif apa lagi sampai mengancam keselamatan keluarga.
“Kami turut mengecam aksi arogansi dan premanisme yang dilakukan oknum kontraktor tersebut dan meminta pihak Polres Takalar agar mempercepat proses hukum,” kata Musafir.
“Wartawan selain sebagai kontrol sosial juga merupakan pilar demokrasi yang dalam menjalankan tupoksinya, mereka dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
“Kami juga berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalis dalam menyajikan informasi kepada publik,” ujar Musafir.
Sementara Polres takalar belum dapat dikonfirmasi sampai berita tayang
(*)