PALU – pantau24jam.net- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui awak media, Rabu (28/2/2024) mengatakan, sejauh ini penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi, termasuk kepala desa (kades) sebanyak 116 orang.
Tak hanya kades, pihak swasta dan bahkan eks Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik terkait kasus TTG tersebut.
Dalam kasus TTG itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mardiana (M) dan Dee Lubis (DL).
Penetapan tersangka M dan DL dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Meski sudah dua kali diperiksa, namun penyidik kembali akan memeriksa mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa sebagai saksi dari para tersangka kasus TTG tersebut.
“Iya (Kasman Lassa akan diperiksa kembali) menjadi saksi terkait para tersangka tersebut,” tuturnya.
Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dari kasus TTG tersebut sebesar Rp1.873.509.827.
Tersangka DL merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, sementara M adalah Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama.
Red