Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba, Berhasil Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Sabu Via Instagram

BULUKUMBA – pantau24jam.net. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba, berhasil tangkap dua pemuda saat transaksi Sabu Via Instagram. Dua pemuda Keduanya inisial R (26) dan AP (25) beralamat di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Jum’at (19/4/2024).

Penangkapan keduanya dilakukan di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

R dan AP diduga kuat terlibat tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin membenarkan seputar penangkapan kedua pemuda tersebut.

“Ada dua pelaku kami amankan, barang buktinya sabu seberat 47,44 gram”, ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin. Rabu, 24/4/2024.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Mereka melakukan order/ pesan dan transaksi melalui akun media sosial via Instagram”, terangnya.

AKP Syamsuddin menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap pemilik akun Instagram itu.

“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan”, jelasnya.

Saat dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, mereka mengakui kalau barang haram itu diperoleh dari media sosial.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, pungkas AKP Syamsuddin, Kasat Narkoba.

(*)

Pos terkait