Terungkap Mantan Intelijen, Pegi Alias Perong Yang Asli Masih Hidup

Pegi Setiawan (kaos biru) dan Pegi Alias Peron (duduk bermotor)

JAKARTA – pantau24jam.net. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan telepon dari seorang mantan intelijen yang memberikan informasi mengejutkan.

Menurut informan tersebut, Pegi Perong yang asli diduga kuat masih hidup dan berkeliaran di sekitar Cirebon.

Bacaan Lainnya

Kabar ini mencuat setelah status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 digugurkan oleh pengadilan.

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas, sementara pria yang sebenarnya menjadi target dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum ditemukan.

Marwan menyatakan bahwa kemungkinan besar Pegi Perong yang asli masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

“Saya mendapat telepon dari mantan intelijen yang mengatakan bahwa sebenarnya Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong. Pegi Perong memang ada dan masih berkeliaran,” ujar Marwan dalam wawancara dengan sebuah TV swasta pada Rabu (10/7/2024).

Marwan juga menyebut bahwa aparat dan intelijen sudah berusaha mencari Pegi Perong yang asli, dan pihaknya siap membantu.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas jika pelaku sebenarnya masih berkeliaran,” tambahnya.

Marwan, yang memiliki latar belakang militer, menegaskan bahwa dirinya bersedia membantu pihak berwajib mencari Pegi Perong yang asli, yang disebut-sebut sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

“Saya ikhlas membantu karena latar belakang saya sebagai tentara. Ayo kita cari. Kami siap menghadapi perkara ini di pokok perkara,” tegasnya.

Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.

Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar hakim.

BACA JUGA : Polisi Dituding Salah Tangkap DPO Vina, Polda Jabar Tegaskan Tidak
Setelah diputuskan bebas, Pegi Setiawan pulang ke rumahnya di Cirebon. Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin, hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan praperadilan yang menguntungkannya.

Pegi Setiawan (kaos biru) dan Pegi Alias Peron (duduk bermotor)

Editor : Id Amor

 

Pos terkait