Eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi Chromebook

JAKARTA – pantau24jam.net. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

Bacaan Lainnya

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.

Sekedar informasi, Nadiem Makarim sebelum menjadi Menteri Pendidikan, adalah pendiri Gojek..

Nadiem Makarim juga merupakan lulusan Master of Business Administration (MBA) dari Harvard Business School. Sebelumnya, Nadiem meraih gelar sarjana dari Brown University.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya,” tegasnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (13/5).

Akan tetapi alasan tersebut dinilai tidak kuat oleh Jaksa, karena Jaksa menganggap korupsi tidak serta merta tentang uang.

Melainkan Jaksa menganggap bahwa Nadiem telah mengatur mengenai spesifikasi laptop secara eksklusif. Sehingga hal itu dinilai oleh Jaksa sebagai penyelewengan wewenang yang secara otomatis menguntungkan pihak korporasi swasta.

Berdasarkan anggapan tersebut, Nadiem dinyatakan memenuhi unsur UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Jaksa walaupun Nadiem telah mengakui ia sendiri tidak menerima suap dalam bentuk apapun.

Sebelum Nadiem memutuskan bergabung dengan pemerintahan untuk memajukan pendidikan bangsa, beliau dikenal sebagai “Pahlawan Bangsa” yang merevolusi eknomi melalui pendirian “Gojek”, startup decacorn pertama di Indonesia.

Selaku Menteri (2019-2024), beliau melakukan transformasi besar lewat kebijakan Merdeka Belajar dan penghapusan Ujian Nasional guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif.

Lulusan Harvard ini tetap menyatakan tidak menyesal pernah bergabung di pemerintahan demi memperjuangkan masa depan generasi muda Indonesia, meskipun harus menghadapi risiko hukum yang berat.

(*)
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait