JAKARTA – pantau24jam.net. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan ini kembali memunculkan polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait dengan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan Penggugat, Muhammad Subhan Palal, untuk seluruhnya.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tetapi putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA, dan Pada Jumat (30/10/2026).
Lembaga tersebut mengabulkan permohonan kasasi tersebut, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Putusan MA tersebut menjadi perhatian, karena berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Menanggapi putusan MA, salah satu Pemohon dalam perkara di MK, Denny Indrayana mempertanyakan dasar hukum Gibran untuk tetap menduduki jabatan Wakil Presiden setelah surat keterangan penyetaraan pendidikannya dibatalkan.
“Dengan suket batal, apa lagi dasar Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden?” katanya. Jum’at (30/10/2026).
Denny menilai putusan MA memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya turut dipersoalkan dalam perkara di MK.
Menurutnya, kedua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“MK mengatakan bahwa ijazah pendidikan setara SMA Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada. Mereka masih berkata, ‘Kan suketnya masih berlaku’. Tidak hanya MK yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat, sekarang kasasi yang diajukan Subhan dikabulkan,” tegas Denny.
Atas perkembangan tersebut, Denny meminta Gibran untuk mempertimbangkan kembali langkah politiknya, termasuk kemungkinan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Dia juga menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya Pilpres 2024.
Sementara itu, Subhan menjelaskan terdapat tiga petitum yang diajukan dalam gugatan kasasi tersebut.
Pertama, meminta gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut dicabut dari pihak yang menguasainya.
Menurut Subhan, dikabulkannya gugatan untuk seluruhnya berarti seluruh petitum yang diajukannya telah dikabulkan MA.
Hingga Sabtu (31/10/2026), salinan lengkap putusan MA belum tersedia. Dengan demikian, pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar pengabulan gugatan tersebut belum dapat diketahui secara utuh.
Tim






