SP3 Eggi Cacat Yuridis Dan Tidak Sah

SP3 Eggi Cacat Yuridis Dan Tidak Sah

by M Rizal Fadillah

Bacaan Lainnya

Adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya atas Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) pasca sowan keduanya kepada Jokowi di Solo yang kemudian “understanding” kedua pihak dinilai oleh Polda Metro sebagai “Restorative Justice” sesuai KUHAP baru, adalah SP3 yang cacat yuridis dan tidak sah.

Bahwa RJ berdasar KUHAP baru sesungguhnya tidak dapat diterapkan sebagai alas hak untuk SP3 kasus ES dan DHL. Mengapa ? Karena pihak Polda Metro Jaya tidak boleh menerapkan KUHAP baru untuk menangani perkara ES dan DHL yang berstatus Tersangka. Hal ini didasarkan pada ketentuan Surat Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Drs Sahardjantono, MSi tanggal 1 Januari 2026.

Surat berstempel Kapolri tersebut bernomor B/1/I/Res.7.5/2026/Bareskrim. Hal : petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait KUHP dan KUHAP 2025. Ditujukan kepada Kabaharkam Polri, Kakortas Tipikor Polri, Kakorlantas Polri, Kadensus 88 Anti Teror, dan Para Kapolda. Dengan beberapa butir petunjuk dan arahan yang mesti “dipedomani dan dilaksanakan”, diantaranya  adalah butir c.2.b  yang berbunyi :

“proses Penyidikan yang telah berjalan sebelum 2 Januari 2026 sampai dengan selesai proses Penyidikan (Penyidikan dihentikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, alat bukti, dari berkas perkara, atau dinyatakan perkara kedaluwarsa) dilaksanakan berdasarkan keberlakuan norma Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama)”

Jadi sangat jelas bahwa Polda Metro Jaya harus memedomani dan menjalankan aturan di atas. Artinya terhadap perkara tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang prosesnya sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 haruslah menggunakan ketentuan KUHAP lama. Dengan demikian “Restorative Justice” menurut KUHAP baru tidak dapat dilaksanakan. Ini membawa konsekuensi SP3 tidak dapat dikeluarkan.

Terhadap SP3 yang terbit tanpa dasar atau melanggar hukum patut dinyatakan cacat yuridis dan karenanya tidak sah.
Irwasum, Kadivpropam, atau Kadivkum Polri harus merekomendasi pencabutan dan pemberian sanksi kepada Penyidik dan juga Kapolda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Jokowi sendiri bertindak luar biasa, cukup ngobrol di ruang tamu dengan ES dan DHL sudah dapat memanggil dan memerintahkan Polisi Metro Jaya untuk mengubah obrolan menjadi “Restorative Justice”. Tanpa disaksikan Penyidik dan dokumen kesepakatan apa-apa. Jikapun RJ hendak ditempuh seharusnya proses formal dilakukan di kantor Polda Metro Jaya  bukan di rumah pribadi.

Restorative Justice di rumah Jokowi yang menghasilkan SP3 bagi ES dan DHL patut juga untuk diinvestigasi oleh Kompolnas.
Ada bau amis perilaku aparat Kepolisian disana. Semakin rusak saja citra Kepolisian.

Kasus ijazah palsu Jokowi telah menebarkan banyak skandal dan kejahatan. Jokowi adalah sumber bencana, karenanya harus cepat dibasmi. Penegak hukum sebaiknya fokus untuk menindak pelaku kriminal bukan sibuk mencari-cari dalih untuk kriminalisasi.
Pelaku kriminal itu adalah Jokowi, pak Polisi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Januari 2026

Pos terkait