MAKASSAR – pantau24jam.net. Peredaran rokok ilegal semakin merajalela dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Di berbagai warung kelontong, rokok-rokok dengan pita cukai palsu dijual bebas dengan harga yang jauh lebih murah.
Meski jelas melanggar hukum, upaya penindakan dari pihak berwenang sama sekali tidak ada.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdastri) Gowa, Amri Jaya seolah lepas tangan.
Saat dimintai keterangan terkait maraknya rokok ilegal di pasaran, Kabid Perdastri Gowa malah terkesan cuek.
“Tabe, tidak ada hubungannya dinas perdagangan. Tanyaki’ kantor Bea Cukai dan Kepolisian”, ujar Amri Jaya melalui WhatsApp, Jum’at, 27/9/2024.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal, termasuk pembentukan tim penindakan, Kabid Perdastri Gowa tampak enggan memberikan jawaban.
Ketidakjelasan ini semakin menambah keraguan masyarakat akan komitmen dinas terkait dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Gowa.
Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:
1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.
2. Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.
3.Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.
4. Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
5. Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.
Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong.
Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)?
Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.
“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media.
Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.
Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.
“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.
Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.
“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya
Bersambung…