MAKASSAR – pantau24jam.net. Dua dari tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Makassar kini ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, menjadi tersangka pertama yang lebih dulu mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.
Kemudian, Agus Salim (AS), yang sebelumnya menjalani perawatan medis, telah dinyatakan cukup sehat dan dipindahkan ke rutan.
Berbeda dengan keduanya, Mira Hayati (MH), yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kondisi kesehatannya yang belum stabil, seperti tekanan darah tinggi dan keluhan lain, membuat proses penahanannya harus ditunda.
Agus Salim yang kini dalam kondisi membaik, kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel pada Rabu (22/1/2025) malam setelah keluar dari RS Ibnu Sina.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tim dokter yang menangani Agus telah menyatakan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi AS telah membaik dan memungkinkan untuk dipulangkan. Ia kini resmi kembali ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ungkap Kombes Didik pada Kamis (23/1/2025).
Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat, menambahkan bahwa Agus sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung.
Setelah menjalani serangkaian pengobatan, ia dinyatakan cukup sehat untuk keluar dari rumah sakit dan dapat melanjutkan perawatan sebagai pasien rawat jalan.
“Agus Salim dinyatakan dapat melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan setelah serangkaian pemeriksaan medis. Ia tetap mendapatkan obat-obatan untuk menjaga kesehatannya,” jelas Nurhidayat.
Sementara itu, kondisi Mira Hayati masih belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Kombes Didik menyebutkan bahwa tekanan darahnya masih tinggi, ditambah keluhan lain seperti sakit kepala dan mual, sehingga proses hukum harus ditunda sampai kondisinya stabil.
“Penanganan medis terhadap MH masih terus dilakukan untuk menstabilkan kesehatannya,” terang Kombes Didik.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.
Mustadir Dg Sila telah lebih dulu ditahan, sementara Agus Salim dan Mira Hayati sempat menjalani perawatan medis sebelum proses hukum dilanjutkan. Hal ini memunculkan spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada yang diistimewakan dalam proses hukum ini. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.
Dengan dua dari tiga tersangka kini resmi ditahan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dengan tegas dan adil.
Peredaran kosmetik berbahan merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Id Amor