Proyek Shelter Tsunami di NTB, KPK Tetapkan 2 Pejabat Tersangka Korupsi

JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).

Menurut Tessa, hal itu akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” ucapnya.

Penetapan Tersangka

Kepala proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Herijanto jadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.

“KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan. Senin, 8/7/2024

KPK belum membeberkan identitas dua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp19 miliar.

(*)

Pos terkait