Pelda Chrestian Namo Ayah Prada Lucky Diperiksa Denpom Kupang, Ini Masalahnya

KUPANG – pantau24jam.net. Kodim 1627/Rote Ndao ternyata telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo atau ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo ke Denpom IX/1 Kupang. Rabu, (5/11/2025).

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” kata Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono dalam keteranganya yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Laporan ini dilayangkan demi menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI AD.

Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pelda Chrestian yang hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua anak,” ungkap Hendro.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan TNI AD,” ungkapnya.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan diselidiki di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Sikap Prada Chrestian atas Kematian Anaknya
Sementara itu, terkait sikap Pelda Chrestian yang tidak memercayai pengadilan militer atas kasus kematian anaknya Prada Lucky akibat dianiaya seniornya. Hendro membantah karena sedianya informasi telah disampaikan kepada Pelda Chrestian selaku orang tua korban.

“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Hendro.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Oditur Militer telah dilakukan secara terbuka.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tandasnya.

Tim

Pos terkait