Miris! Suami Jadi Baby Sitter di Ruang Tamu, Istri Open BO Layani Pelanggan di Kamar,

 

BANGKA – pantau24jam.net. Pasangan suami istri berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online yang mereka lakukan di rumah sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan menelusuri aktivitas pasangan tersebut.

“Kami telah mengamankan sepasang suami istri terkait dugaan prostitusi. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi, Rabu (1/10/2025).

Mauldi menjelaskan, DA memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasanya, kemudian melanjutkan komunikasi dengan calon pelanggan melalui WhatsApp.

Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per kencan. Selama praktik berlangsung, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka yang masih bayi.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ujar AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan mulai menawarkan jasa “open BO”, dan DA tidak menolak. Akhirnya praktik prostitusi online itu pun berjalan.

AA menambahkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil bermain ponsel dan menjaga bayi.

Polisi juga mencatat bahwa motivasi pasangan ini terkait masalah ekonomi.

“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menuturkan, hasil dari praktik ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, rokok, minuman, dan sebagian untuk judi online.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online),” katanya.

Meski sempat ingin berhenti setelah AA kembali bekerja, DA tetap melanjutkan praktik prostitusi online tersebut.

Keduanya kini menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

DA disangkakan dengan Pasal 296 KUHP, sementara AA berpotensi dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Pasal 296 KUHP, yang bisa membuat keduanya menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun.

Id Amor

Pos terkait