Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Kecam Tindakan Intimidasi Wartawan

Oknum saat meminta maaf di kantor berita ANTARA

JAKARTA – pantau24jam.net. Makna Zaezar, wartawan pemberitaan ANTARA menjadi trending topik atas kasus pemukulan terhadap jurnalis itu terjadi ketika para pewarta meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025).

Ipda Endry Purwa Sefa, sang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo yang pukul kepala Makna Zaezar, ajudan Kapolri tersebut juga mengancam sejumlah wartawan yang berada di Stasiun Tawang, Semarang.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pengawal pribadi Kapolri meminta agar media dan Humas Polri membuka jalan.

Dalam proses tersebut, pengawal tersebut bersikap kasar sehingga Makna merasa perlu menjauh dari posisinya untuk menghindari keributan.

“Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel, ‘Kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu’, gitu,” kata Makna, Ahad (6/4/2025).

Bahkan, ada jurnalis perempuan yang mengaku nyaris dicekik oleh ajudan tersebut. Foto tersebut adalah tampang ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan.

Mabes Polri menyesalkan terkait insiden ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput di Semarang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan pihaknya bakal menjatuhi sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut jika memang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Menanggapi insiden tersebut, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mengecam tindakan intimidasi oleh pengawal Kapolri terhadap Makna Zaezar.

Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi, meminta Polri bertanggung jawab atas insiden dugaan kekerasan tersebut.

Ia menegaskan, sikap ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Insiden seperti ini kenapa harus terulang, sangat disesalkan. Teman-teman pers sedang menjalankan tugas untuk membantu memberitakan kegiatan Kapolri. Saya sangat yakin tidak ada iktikad lain, selain menunaikan tugas, dan semestinya iktikad ini bisa dipahami dan dihormati. Sehingga tidak perlu ada tindakan kekerasan, atau ancaman verbal,” kata Irfan.

Irfan juga mendesak Polri untuk memproses oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sesuai prosedur.

“Antara akan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut. Oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai prosedur secara transparan. Sekaligus, insiden ini juga harus menjadi bahan koreksi agar di masa mendatang tidak terulang,” lanjutnya.

LKBN Antara menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalisme secara profesional dan obyektif.

Irfan menekankan pentingnya dukungan Polri dalam menjamin kelancaran tugas awak media di lapangan.

“Kami meminta kepada Polri dan pihak lain untuk dapat membantu terlaksananya tugas tersebut dalam kondisi apa pun. Kami sangat yakin, apabila semua pihak bisa saling memahami dan menghormati tugas masing-masing dengan baik, masyarakat akan sangat terbantu,” tandasnya.

Tentu saja semua orang akan berlaku salah dalam kondisi yang kadang harus mengambil keputusan cepat . Maka, perlunya komunikasi yang baik untuk memberikan akses yang positif.

Sementara itu Makna Zaezar sendiri mengaku menerima permintaan maaf Ipda Endry Purwa Sefa.

Kendati demikian, ia meminta Ipda Endry tetap diproses oleh Mabes Polri agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga. Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin,” bebernya.

“Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry,” ungkap Makna.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menyesalkan perlakuan kasar terhadap jurnalis di kantornya dan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Ia menekankan bahwa tindakan ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya menyesalkan, karena kita sama-sama di lapangan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat,” ujar dia.

“Mudah-mudahan bisa jadi bahan koreksi, supaya ke depannya pengamanan atau handling terhadap teman-teman media bisa dijalankan secara humanis dan profesional,” tegas Irfan.

Antara

Pos terkait