KELONG PENDIDIKAN RELIGIUS (16)
Oleh : Bahaking Rama.
Ajaran Islam secara tegas dan jelas mengatur tentang halal dan haramnya makanan yang dikonsumsi. Allah melarang hamba-Nya makan yang haram.
Olehnya, Ummat Islam wajib menghindari dan meninggalkan makanan yang digolongkan haram dan makruh.
Allah menunjukkan dengan sangat jelas empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (QS. Al-Baqarah, 2: 173)
Makanan yang diperoleh dengan cara batil, juga dikategorikan haram hukumnya dikonsumsi.
Misalnya; hasil curian, hasil korupsi, hasil penipuan, dan semacamnya. Perkara haram, leluhur kita mengingatkan melalui Kelong berikut.
HARANGA NAMAKARRUA,
PAPPISANGKA TOJENG-TOJENG,
LONNU TATAPPA’,
LANUCINI’JINTU SALLANG.
Arti bebasnya: Perbuatan haram dan makruh, itulah larangan yang sesungguhnya dari Allah, kalaupun engkau tidak yakin, maka nanti kamu akan rasakan akibat dari makan barang haram dan makruh tersebut.
Larangan Allah tentang makanan haram sangat tegas. Wajib diyakini bahwa makanan haram pasti membawa kemudaratan yang membahayakan bagi siapa yang memakannya.
Bisa berdampak buruk pada kesehatan jiwa, akal, moral, dan dapat merusak aqidah.
Nilai pendidikan yang dikandung Kelong di atas adalah; hindarkan diri dari perbuatan haram, karena akan berdampak negative dalam kehidupan.
Percayalah, dampaknya akan dirasakan di dunia maupun di akhirat. Semoga kita semua mampu menghindari perbuatan haram. Aamiin yra.
Pao-Pao Gowa, Selasa, 16 Ramadan 1445 H / 26 Maret 2024 M.