Kejati Sumsel Tangkap Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Korupsi Sawit 61,3 Miliar

PALEMBANG – pantau24jam.net, Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati 2 periode Musi Rawas, Ridwan Mukti resmi di tangkap pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. dalam kasus korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 milliar. Rabu, 5/3/2025.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa (4 Maret 2025) tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

Sekitar dua tahun lebih baru keluar dari penjara karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sewaktu jadi Gubernur Bengkulu.

Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

Lalu, lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

“Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

“Dan uang senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Vanny, Selasa (4/3/2025).

Vanny menerangkan, modus tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” terang Vanny.

Lanjutnya, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah sekitar 60 Orang. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta, uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait