MAKASSAR – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Koni Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2022-2023.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Suanto, dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum Koni Kota Makassar”, ujarnya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, 9/12/2024.
Ia mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar, Retno dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Taifiq.
“Kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya yaitu melakukan penahanan ke pada tersangka”, jelasnya.
Penggeladahan yang dilakukan Kejari Makassar berkaitan dengan kegiatan penyidikan terkait penyimpangan dana Hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Nauli mengungkapkan ketiganya bakal ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001, dengan perubahan Undang-Undang No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang perubuahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pun Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke dapan. Ke tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar”, tegasnya
Dari informasi yang dihimpun ketiganya melakukan penyelewengan dana hibah Koni Makassar tahun 2022-2023 senilai Rp5 miliar dari total Rp65 miliar.
Tim