Kasus Pengadaan CCTV di Pangkep, Kejari Naikkan Status 2 Orang Saksi Menjadi Tersangka

 

PANGKEP – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar Konferensi Pers terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023, di Kejari Pangkep. Jum’at, 15/3/2024.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Intelijen Kajari Pangkep Sulfikar SH mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024.

Kejaksaaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, Jumat (15 Maret 2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.

Yakni atas nama tersangka :
1. Inisial WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor: KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024.

2. Inisial SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor:KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.

“Keduanya pun, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Sulfikar SH.

Kasi Intel berpangkat Jaksa Pratama tersebut melanjutkan, perbuatan yang dilakukan oleh WPP dan SF adalah, WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 (enam) orang.

Dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.

Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item-item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka.

“Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat,” kata Sulfikar.

Maka, dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” tandas Kasi Intelijen Kajari Pangkep Sulfikar SH.

Karpas

Pos terkait