NUNUKAN – pantau24jam.net. Jumriani warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, mempraperadilankan Polres Nunukan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, atas penangkapan suaminya SD dalam perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 6 gram.
Melalui penasehat hukumnya, Harmoko SH, Jumriani menilai penangkapan suaminya oleh Satresnarkoba Polres Nunukan tidak dibekali Surat Perintah Penangkapan (SPP), bahkan ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang bukti.
“Barang bukti sabu itu milik tersangka KA karena ditemukan di rumahnya jalan Mantikas Tidung, Desa Setabu, lalu kenapa Polisi menghubungkan perkara sampai ke SD,” kata Harmoko. Ahad, 4/8/2024.
Harmoko menerangkan, permohonan praperadilan telah didaftarkan Selasa 30 Juli 2024 yang dalam surat praperadilan tersebut memuat 4 poin perkara yaitu, sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penyitaan.
Menurutnya, setiap proses penangkapan seseorang maupun penggeledahan harusnya dibekali dengan surat perintah. Keluarga SD sudah mempertanyakan dan meminta bukti surat-surat tersebut namun tidak perlihatkan
“Ada sekitar 10 orang polisi datang ke rumah SD melakukan penangkapan dan penggeledahan, keluarga DS meminta surat perintah tidak direspon Polisi,” ujarnya.
Penangkapan SD dilakukan tanggal 14 Juli 2024 atas temuan sabu di rumah KA. Ketika keluarga SD meminta bukti surat penangkapan, Polisi memperlihatkan surat tersebut selang 3 hari kemudian atau 17 Juli.
Terhadap permohonan praperadilan klainnya, Harmoko menuturkan bahwa PN Nunukan telah menerbitkan surat relaas panggilan sidang praperadilan untuk permohonan Nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN NNK.
“Dalam surat relaas PN Nunukan diminta penasehat hukum menghadap Selasa 6 Agustus 2024 pukul 10:00 Wita untuk perkara persidangan praperadilan,” sebutnya.
Harmoko menyesalkan sikap arogan Polisi yang mempermasalahkan kliennya hanya atas keterangan sepihak dari KA. Padahal, maksud dari KA menyebut nama SD adalah untuk meminta bantuan kepada KA yang merupakan keluarganya.
SD yang merasa bingung dihubungkan dengan perkara sabu milik KS sempat berulang kali menolak dilakukan penangkapan, bahkan mempersilahkan Polisi menggeledah badan dan rumahnya sebagai bukti tidak terlibat penggunaan sabu.
“Maksud KA menyebut nama SD itu untuk meminta bantuan karena SD adalah paman dari KA, tapi Polisi langsung menuduh DS terlibat penggunaan sabu,” terangnya.
Tidak hanya itu, Harmoko bersama Jumriani yang berkunjung ke Polres Nunukan pada 17 Juli 2024 mendapat pengaduan dari SD bahwa dirinya dianiaya oleh penyidik dibuktikan dengan lebam-lebam di bagian wajah dan leher
SD menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengaku sebagai pemilik sabu, tindakan Polisi ini sangat bertentangan dengan semboyan yakni mengayomi masyarakat meskipun dalam posisi bersalah karena hukum.
“Kami punya foto-foto wajah SD lebam agak kebiruan di bagian pipi dan leher, lebam itu dipastikan saat kliennya diperiksa Polisi,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Satresnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan belum bersedia memberikan keterangan, namun begitu, dirinya sudah mendengar informasi bahwa tersangka SD mengajukan praperadilan.
“Kita ikuti saja proses praperadilannya. Intinya tidak mungkin Polisi bertindak diluar aturan hukum”, pungkasnya.
Dilansir NIAGA.ASIA / Budi Anshori
Editor : Intoniswan