Bendahara Setda Muna Barat Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar Perjalanan Dinas & Fiktif

MUNA – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rani Astuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, Rani Astuti diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran, seperti tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak, serta biaya perjalanan dinas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan,” ujarnya. Rabu (22/10/2025)

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setda Muna Barat.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

La Ode Fariadin menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

“Kami akan kembangkan terus perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Kejari Muna menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

(*)

Pos terkait