Terungkap Modus Pemerasan Melalui Aplikasi Mechat Fiktifb: Polsek Kalideres Amankan Tiga Pemuda

JAKARTA – pantau24jam.net. Polsek Kalideres berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan menggunakan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif. Para pelaku yang berinisial VN, AA, dan MAS diamankan setelah penyelidikan intensif oleh tim Polsek Kalideres.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kalideres, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita untuk mengelabui dan memikat korban.

“Pelaku utama, VN, diketahui menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama palsu “Putri Nita.” Setelah menarik perhatian korban, mereka menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar”, ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama pelaku AA bertemu dengan korban di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengklaim bahwa wanita dalam foto adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Sambungnya.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku AA Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan. Tambahnya.

Keesokan harinya, korban menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli barang-barang secara online, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-. Tandasnya.

“Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, (11/5), sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali”, terangnya.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Pos terkait