JAKARTA – pantau24jam.net. Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang berada di bawah Lippo Group semakin memanas.
Perselisihan berpusat pada tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Pihak GMTD menegaskan:
• Lahan tersebut adalah aset sah yang dibeli perusahaan pada 1991–1998.
• Semua proses pembelian dilakukan sesuai hukum, transparan, dan resmi.
• Klaim kepemilikan lain—including dari pihak Jusuf Kalla—dinilai tidak memiliki dasar hukum.
• Dalam sebulan terakhir terjadi upaya penyerobotan lahan, dan kasusnya telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Pihak Jusuf Kalla menilai:
• Lahan itu dibelinya secara sah dari anak Raja Gowa dan telah dikuasai lebih dari 30 tahun.
• Menganggap kasus ini rekayasa dan bentuk mafia tanah, termasuk dugaan penyimpangan prosedur di BPN dan Mahkamah Agung.
• Menyebut klaim GMTD sebagai bentuk “perampokan.”
GMTD mengimbau semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
(*)






