SELAYAR – pantau24jam.net. Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan ditetapkan secara resmi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab Selayar sebagai kawasan desa percontohan bebas ternak liar dan kebun tanpa pagar.
Penetapan tersebut dilakukan usai terbentuknya tim penangkap serta penaksir ternak liar yang diinisiasi pemerintah desa dengan melibatkan warga masyarakat dan tim pendamping Satpol PP.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH, MM, menjelaskan, Penetapan tersebut rencananya akan MoU, antara Satpol PP dengan Dinas Pertanian dan sekaligus launching Desa Bonto Tangnga sebagai kawasan kebun tanpa pagar.
“Rencana akan penandatanganan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP dengan Dinas Pertanian dan sekaligus launching Desa Bonto Tangnga sebagai kawasan kebun tanpa pagar”, ujar Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH, MM.
Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) direncanakan akan dilaksanakan pada awal pekan bulan Juni 2024 mendatang. Pungkasnya.
Fadly Syarif






