JENEPONTO – pantau24jam.net. Satuan narkoba polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing berinisial “MF” (22) dan “IS” (22) dan “YA” (26).
Ketiganya diamankan di satu tempat Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kamis, 18/4/2024.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan dari tangan pelaku, “MF” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pembungkus Rokok Merk CLAS MILD didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,25 Gram.
“Selain itu pula, polisi mengamankan barang bukti 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk SAMSUNG Warna Merah dan 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk YAMAHA FINO”, ujar Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
Dari tangan “IS” kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna Hitam. Terang Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.

Sedangkan dari pelaku ke tiga “YA” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik sedang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 Gram, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna hitam. Pungkasnya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan.

Karpas






