Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Marunda Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka, Motif : Senioritas dan Arogansi

JAKARTA – pantau24jam.net. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan taruna senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19).

Tersangka berinisial TRS, taruna tingkat dua STIP, ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

“Setelah pemeriksaan 24 jam, kami menetapkan satu orang tersangka yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia”, ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan di Jakarta. Sabtu, (4/5/2024).

Korban

Menurut Gidion, pelaku berinisial TRS (21), menganiaya korbannya hingga tewas karena arogansinya sebagai senior.

“Motifnya ya itu, kehidupan senioritas. Jadi mungkin tumbuh rasa arogansi,” ujar Gidion di kantornya, Sabtu (4/5/2024).

Polisi menyebut, senioritas itu tampak sebelum peristiwa pemukulan terjadi. Disebutkan bahwa TRS sempat bertanya ke korban dan empat temannya, siapa yang paling kuat di antara mereka berlima.

“Ada satu kalimat dari tersangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?’,” kata Gidion.

“Kemudian korban mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini,” tuturnya.

Mendengar ucapan itu, TRS seketika melayangkan pukulan ke arah ulu hati korban.

“Penindakan dilakukan menggunakan tangan kosong di toilet. Mereka dipanggil ke toilet karena sang senior merasa bahwa mereka melakukan kesalahan, yang mana menggunakan baju olahraga,” ucap Gidion.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian langkah investigasi, termasuk olah TKP, pemeriksaan 36 saksi, dan melibatkan ahli forensik.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan sinkronisasi data dan bukti yang mengarah pada satu orang”, jelas Gidion.

Motif penganiayaan diduga terkait tradisi penindakan senior terhadap junior yang melakukan pelanggaran. Tradisi ini diwarnai aksi represif dan kekerasan yang berakibat fatal bagi korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, Ni Putu Wayan, kepada Polres Metro Jakarta Utara.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini”, terang Kapolres Jakarta Utara.

Kematian Putu Satria Ananta Rustika menjadi tragedi yang memilukan dan mendorong evaluasi menyeluruh terkait tradisi dan sistem pembinaan di STIP Marunda.

Upaya pencegahan kekerasan dan penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif harus menjadi prioritas utama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

 

 

Kronologis

Taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rastika dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024). Putu diduga tewas akibat dianiaya seniornya, T (21).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung STIP Jakarta.

Saat itu, Putu disebut baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai bersama beberapa rekannya.

“Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T. T mempertanyakan korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan,” kata Hadi dalam keterangannya.

Pelaku lantas membawa Putu dan empat temannya ke kamar mandi. Kelimanya diminta berbaris, tanpa tahu tujuan pelaku.

“Setelah berbaris, T langsung melepaskan pukulan dengan tangan kosong kepada korban (Putu) ke arah ulu hati,” tutur Hadi.

Setelah dipukul sebanyak lima kali, Putu langsung lemas dan terkapar. Pelaku lantas meminta empat teman Putu pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP.

Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa. Pasalnya, sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan.

Pelaku

(*)

Pos terkait