Pasutri Bunuh Anak Kandung Berusia 5 Tahun Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA – pantau24jam.net. Pasangan suami istri AZR (19) dan SD (22) telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan bocah laki-laki berusia 5 tahun.tahun

Jasad anak kandungnya itu ditemukan terbungkus sarung, di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Inisialnya suami AZR (19), Istri SD (22),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Ahad, 12/1/2025.

Kedua tersangka yang merupakan orang tua korban sendiri ini pun sudah ditahan. Mereka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, pasca menyandang status sebagai tersangka.

“Langsung kita lakukan penahanan,” katanya.

Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Awal kejadian, saksi 1 (AJ) yang sedang menjadi juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam,” ujarnya. Selasa, 7/1/2025.

Pada tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri. Kuping sebelah kirinya juga memar. Bukan cuma itu, terdapat luka seperti sundutan rokok pada bokong korban.

“Pipi dan kaki serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan. Lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” katanya.

(*)

 

Pos terkait