Owner Kosmetik AF Cream Dipolisikan, Imbas Umpat Warga dengan Kata-kata Kotor

MAKASSAR – pantau24jam.net. Warga Jalan Barukang, Kota Makassar bernama Melisyah melaporkan Sarifah Owner Kosmetik AF Cream.

Owner Kosmetik AF Cream tersebut dilaporkan dengan laporan polisi : LP/B/64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel pada tanggal 4 Maret 2024.

Kepada media ini, Melisyah mengatakan semua berawal pada saat Owner Kosmetik AF Cream live di media sosial facebook.

Di akun facebook Abhel alias Sarifah dan kawan-kawan diduga mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kotor.

Tak hanya itu, Melisyah juga dituding melakukan pesugihan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

“Ia memaki-maki dan mempermalukan di media sosial, mengancam dan mendatangi rumah kami,” ujar Melisyah, Kamis (7/3/2024)

Tak terima atas tudingan dan juga dipermalukan di sosmed, Melisyah akhirnya menempuh jalur hukum.

Dari pelaporan itu, berselang beberapa menit, Sarifah dan kawan-kawannya datang dan masuk ke rumah Melisyah tanpa basa-basi.

“Sesampai di dalam rumah, Ia menunjuk-nunjuk dan mengeluarkan kalimat merendahkan” ungkapnya

Dari kejadian tersebut, Toko Melisyah tutup hingga mengalami kerugian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Firman yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Firman mengatakan kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi

“Saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini” pungkasnya.

Kendati demikian, produk Kosmetik AF Cream tengah jadi sorotan usai kasus umpatan kepada warga Barukang viral di media sosial.

Produk Kosmetik AF Cream disebut-sebut belum terdaftar di BPOM juga belum melalui berbagai tahapan uji dan tes, untuk mengetahui kelayakan dan keamanan dari produk tersebut.

Berdasarkan penelusuran di laman cek produk BPOM pada Kamis (7/3/2024) produk AF Cream tidak ditemukan.

Dengan begitu, produk Kosmetik AF Cream dipastikan sudah beredar luas di masyarakat tanpa mengantongi izin BPOM.

Terpisah, Owner Kosmetik AF Cream yang dikonfirmasi melalui by phone soal pelaporan dan produk yang tak memiliki izin BPOM itu berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan.

Red

Pos terkait