Masa Jabatan 243 Kepala Desa Se Kabupaten Subang, Resmi di Tetapkan dan Dikukuhkan

SUBANG – pantau24jam.net. Pejabat Pj Bupati Subang menghadiri pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-kabupaten Subang yang bertempat di Aula Pemda Subang. Kamis, 27/6/2024.

Kegiatan diawali dengan laporan kepala Dispendes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana Ap.M.Si,. Dalam sambutannya bahwa pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala Desa berdasarkan UU No.3 tahun 2024 dan SK Bupati Subang nomor 400.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di Kab. Subang.

Bacaan Lainnya

“Dari 245 desa di kabupaten Subang 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, masa jabatan.2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh PJ kepala desa”, ujar Dispendes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana Ap. M.Si.

Dalam pengukuhan tersebut dilaksanakan kata-kata pengukuhan oleh Pj Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa

“Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik”, jelas Pj. Bupati Subang, Dr Drs. Imran.

Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara dan penandatanganan fakta integritas yang diwakili Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serang Panjang Hj. Lilis Agustini dan turut menandatangani Camat Serang panjang.

Pj. Bupati Subang.Dr Drs. Imran dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengacu pada UU No.3 2024 pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, “Bahwa kepala desa dengan sisa jabatan 2 tahun atau lebih kembali dikukuhkan”, ucapnya

“Pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa, kepala desa adalah bagian dari pemerintah daerah yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu Bupati”, tegasnya

Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten. Tandasnya

Perencanaan pembangunan tingkat desa harus mengacu pada RPJPD.RPJMD,RKPD. Kabupaten Subang.

“Review dengan baik sebelum sampai kabupaten, perencanaan yang dilakukan oleh desa. Kepada seluruh kades untuk sama-sama menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik, untuk menjaga etika, karena sama-sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa”, ungkapnya.

Pj.Bupati Subang berharap seluruh pemerintah Desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga. Tambahnya.

Pj.Bupati Subang kembali menegaskan fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa, organisasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Katanya.

Di akhir sambutan Pj. Bupati Subang berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah Desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah

“Saya ingin anda ini berwibawa di tengah-tengah masyarakat Subang”, pungkasnya

Prosesi penyerahan keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh kabupaten Subang kepada seluruh kepala desa

Turut hadir dalam agenda tersebut unsur forkopimda kabupaten Subang asisten dan staf ahli lingkup sekda kabupaten Subang kepala dispemdes para kepala perangkat daerah kabupaten Subang para camat se-kabupaten Subang dan seluruh kepala desa yang akan dikukuhkan.

Agus J

Pos terkait