KPK Bergerak ke Rumah Dirjen BPN Lampri, Usai Geledah Summarecon

JAKARTA – pantau24jam.net. Rumah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bacaan Lainnya

Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur selama sekitar lima jam, penyidik langsung bergerak ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan rumah Lampri masih menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Sebelumnya pada hari yang sama, penyidik menyisir kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik terkait pemblokiran tanah yang bersengketa di wilayah Bogor.

Lampri dan Temuan Rp8 Miliar dalam 9 Koper
Nama Lampri sebelumnya muncul dalam klaster dugaan penerimaan lain yang ditemukan KPK ketika mengembangkan OTT kasus HGB Summarecon.

KPK menduga Lampri bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerima uang sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Temuan itu berada di luar dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang menjadi salah satu pintu awal perkara.

KPK menduga terdapat penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Lampri, mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan rumah Lampri menjadi rangkaian terbaru setelah KPK sebelumnya menyisir tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), kemudian bergerak ke kantor Summarecon sehari berikutnya.

Penyidik masih mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik, serta petunjuk lain untuk mengurai aliran uang dan keterkaitan antarpihak dalam perkara tersebut.

Tim & Antara

Pos terkait