KPH Rongkong Berhasil Gagalkan Kayu Ilegal di Luwu Utara, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

LUWU UTARA – pantau24jam.net. Upaya pengangkutan kayu yang diduga ilegal digagalkan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebuah truk yang mengangkut sejumlah balok kayu dicegat petugas saat melintas di jalur Trans Provinsi Sabbang-Tallang Sae, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Penindakan dilakukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, pada Kamis (17/9/2026).

Truk bernomor polisi DN 8090 RY tersebut kemudian diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan sejumlah balok kayu berukuran sekitar 5 cm x 10 cm x 4 meter yang tengah diangkut menggunakan truk tersebut.

Sopir bersama pemilik kayu kemudian diserahkan kepada Unit Tipiter Polres Luwu Utara untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pengamanan itu menyisakan satu hal yang menarik perhatian. Pemilik kayu yang ditemui di lokasi disebut enggan memberikan identitasnya saat dikonfirmasi terkait kayu yang diangkut.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PHPM) KPH Rongkong, Fitra Yanto R, S.Hut., mengatakan pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan.

Peringatan tersebut, kata Fitra, disampaikan saat petugas melakukan patroli ke sejumlah lokasi pengambilan kayu, termasuk kepada masyarakat dari wilayah Seko Lemo dan Rongkong.

“Satu bulan sebelum kami melakukan penangkapan, kami sudah menyampaikan kepada beberapa masyarakat dari Seko Lemo maupun dari Rongkong saat kami adakan patroli ke lokasi pengambilan kayu,” terang Fitra.

Menurutnya, masyarakat telah diingatkan agar tidak memperjualbelikan kayu yang berasal dari limbah pembukaan jalan maupun hasil penebangan baru apabila tidak memiliki dokumen resmi.

“Kami sudah sampaikan bahwa tolong jangan ada yang memperjualbelikan kayu dari limbah pembukaan jalan maupun dari penebangan baru tanpa memiliki dokumen resmi karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Fitra juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara sembarangan karena aktivitas tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sembarang melakukan penebangan, itu juga melanggar hukum. Tujuannya sehingga dilarang untuk mencegah kerusakan hutan dari praktik penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal,” terangnya.

Sementara itu, pemilik kayu memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul kayu yang diamankan petugas.

Ia mengaku kayu tersebut dibeli dari masyarakat dan berasal dari limbah pembukaan jalan dari Mabusa menuju Seko Lemo.

“Kayu ini kami beli dari masyarakat dan kayunya diambil dari limbah pembukaan jalan dari Mabusa menuju Seko Lemo dan operatornya adalah masyarakat Seko Lemo sendiri, kami hanya membeli,” ucap pemilik kayu.

Ia juga menjelaskan hubungan antara ayahnya dengan operator pengambilan kayu tersebut.

“Yang berhubungan bapak saya dengan operator adalah senior saya di kampus, kebetulan dia orang Seko Lemo,” ujarnya.

Kayu, truk, sopir, dan pemiliknya kini telah diserahkan kepada Unit Tipiter Polres Luwu Utara.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutannya.

(Ono)

Pos terkait