JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua mobil merek Mercy dan BAIC dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerung (IEG).
Adapun, penyitaan ini dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Mobil tersebut sebelumnya sempat dipindahkan dari rumah dinas mantan Noel yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 9/9/2025.
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan tiga mobil yang dikuasai oleh Noel.
Sebelumnya, satu kendaraan bermerek Land Cruiser sudah lebih dulu diserahkan dan dilakukan penyitaan pada Senin, 1 September 2025 lalu.
“Dari tiga itu, sebelumnya satu sudah diantarkan ke KPK, dan hari ini dua kendaraan tersebut diantarkan kembali oleh KPK,” ucap Budi.
Dalam hal ini, saat hendak melakukan pemeriksaan pertama kali Noel menegaskan bahwa mobil tersebut tidak disembunyikan.
“Nggak nggak kita umpetin, kita akan kembalikan. Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” tuturnya.
Adapun, Ia menambahkan bahwa pemeriksaannya ini soal pengembalian mobil ke lembaga antikorupsi.
“Ya soal pengembalian mobil. Karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Karena kiita juga mendukung apa yang dilakukan KPK,” imbuhnya.
Dari penggeledahan itu, Lembaga Antirasuah telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua mobil, bermerk Alpard disita dari rumah Noel.
Sedangkan, satu mobil bermerk Land Cruiser tak dirinci dari mana mobil mewah ini diangkut.
Terbaru, satu mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker) Immanuel Ebenezer dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/9/2025)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)





