Kasus Pencabulan Anak Mangkrak Sejak Tahun 2021, Pihak UPT PPA Bulukumba Diduga Tidak Becus Menanganinya

BULUKUMBA – pantau24jam.net. Sungguh miris nasib AT (43) ibu dari Korban Andi Ashila Naifa F (9) yang kasusnya di tangani Polres Bulukumba 3 tahun lalu belum membuahkan hasil.

Curhatan AT yang anaknya korban pencabulan oleh bapak tirinya sendiri dan pelaku lainnya ada 3 orang tahun 2021 lalu kini menjadi perhatian serius untuk di selesaikan.

Ibu korban menyoroti pihak UPT PPA Bulukumba yang mendampingi anaknya atas nama Agustin justru menghilangkan korban dengan cara mengirim Andi Ashila Naifa ke Sumatera di rumah bapak kandungnya, Firdaus.

Padahal masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Bulukumba sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/471/X/2021/SPKT/polres Bulukumba/Polda Sulsel 8 Oktober 2021.

Pelaku Jufri Bin Ambo di pidana atas perbuatannya yakni melanggar UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak pasal 82 ayat (2 ) UU No 35 tahun 2014, Sabtu 4/9/2021 sekira pukul pukul 20.00 WITA di Dusun Anrihua Kindang kabupaten Bulukumba, pelakunya belum di tahan dan masih berkeliaran.

“Belum lama ini Sabtu (27/4/2024), saya sebagai ibu korban mencari keadilan dari penegak hukum, mengapa kasus ini mangkrak? sejauh mana upaya pihak kepolisian berkoordinasi dengan unit Perlindungan anak ? seharusnya ini kasus sudah di limpahkan ke kejaksaan untuk segera di proses“, ujar AT saat di konfirmasi awak media.

Yang di sayangkan pihak PPA semestinya mendampingi kasus anak saya sampai selesai, justru PPA yang menyuruh anak saya ke Sumatera ini ada apa? ini tugas Polisi dan PPA bekerja maksimal menangani LP kasus pencabulan. Terangnya.

“Yang mengherankan kasus anak saya juga di tangani PPA provinsi bahkan Ashila di bawa ke rumah singgah beberapa hari tanpa ada yang mendampinginya dari pihak keluarga korban”, jelasnya.

“Saya sebagai ibunya saja tidak di perbolehkan menemani anaku selama dia berada di situ, apakah SOPnya begitu?, hasil konselingnya pun saya tidak pernah di perlihatkan isinya apa yang membuat hati saya sakit mengapa pihak PPA tega mengirim anak saya ke bapaknya di Sumatera tanpa se izin saya ? PPA hanya minta persetujuan dari kakaknya”, ungkap AT dengan nada sedih.

Dan yang membuat kecewa, “Agustin yang dampingi anaku melakukan jumpa pers mengundang awak media dan membeberkan apa yang menimpa anakku sampai hal-hal yang sifatnya sensitif dia lontarkan seharusnya jaga privasi keluarga korban”, ketus AT

Justru malah saya yang di tersangka kan sebagai penyebab anak saya mendapat perlakuan biadab dari pelaku.

Secara logika tidak mungkin seorang ibu mau merusak anaknya sendiri, apalagi ini masa depan anaku dan pasti berpengaruh pada mentalnya. Urainya.

“Kami tidak tahu kalau Korban Andi Ashila Naifa tidak ada di Bulukumba. Seharusnya PPA menyampaikan hal ini, kenapa korban di kirim ke orang tuanya di Sumatera tanpa sepengetahuan kami padahal sementara dalam proses hukum”, tandas Kanit PPA Polres Bulukumba Subhan yang menangani kasus Naila kepada wartawan.

Wartawan meminta no HP Agustin kepada AT untuk di konfirmasi, namun AT tak bisa memberikan lantaran no HP Agustin tidak bisa di hubungi.

Sementara menurut AT pihak pengacaranya sudah melaporkan hal ini ke Propam Polda dengan nomor 09/ADV/Pid/II/2023 agar kasus anaknya di tangani Polda Sulsel. Beber AT kepada Media.

“Saya berharap ada keadilan hukum buat anak saya, semoga pihak kepolisian serius menangani kasus anaku dan saya tidak terima PPA mengirim anak saya di Sumatera”, pungkas AT.

(Tim)

Pos terkait