MAKASSAR – pantau24jam.net. Gelombang kemarahan warga Kota Daeng atas pemadaman listrik secara sepihak kini resmi memasuki babak baru.
Tidak berhenti pada desakan pencopotan Pimpinan PT.PLN dan General Manager PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, langkah hukum berupa gugatan kelompok (class action) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kini membayang tajam di depan mata.
Langkah ini dipicu oleh kerugian massal berupa kerusakan barang elektronik warga serta matinya roda bisnis yang dinilai akibat kelalaian berat (gross negligence) manajemen PLN. Kamis, 3/9/2026.
Landasan Hukum: Hak Konsumen Diinjak-injak
Secara regulasi, PLN tidak bisa sekadar berlindung di balik alasan gangguan teknis. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian atas barang/jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen membebankan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
”Kerusakan barang elektronik warga akibat fluktuasi tegangan dan Kebakaran akibat pemadaman serampangan adalah fakta material kerugian yang bisa dibuktikan secara hukum.
Jika PLN abai atau membatasi ganti rugi secara sepihak, mereka berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait Perbuatan Melawan Hukum,” tegas barisan Forum kontrol publik sulsel
Penertiban Ketat, Tanggung Jawab Nihil
Kecaman keras meletup dari Ketua Umum Forum kontrol publik Sulsel, Randy Azhari (Fablo). Ia mengutuk keras sikap arogan PLN yang dinilai menerapkan standar ganda secara hukum.
”Lucunya, kalau warga terlambat bayar sedikit saja, petugas PLN langsung main segel dan cabut meteran tanpa toleransi.
Namun ketika PLN memadamkan listrik semaunya dan merusak barang warga, mereka terkesan cuci tangan.
Ini bukan cuma ketidak adilan, tapi ada unsur indikasi kelalaian pelayanan publik yang memicu kerugian materiil secara massal,” ujar Fablo.
Pemerintah Kota Makassar Siapkan Langkah Tegas
Derasnya arus aduan hukum dari warga direspons langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) Dibanjiri laporan atas kerugian masyarakat, Appi menegaskan bahwa pemadaman serampangan ini berimplikasi luas terhadap kepastian hukum dan perlindungan warga Kota Makassar.
”Adanya pemadaman bergilir yang dilakukan PLN sejak Senin sore membuat warga sangat menderita. Begitu aduan membludak, saya langsung pasang badan. Pasokan listrik adalah hak mendasar publik. PLN harus memikul tanggung jawab atas dampak sistematis ini, bukan sekadar melempar imbauan tanpa kejelasan kepastian ganti rugi,” tegas Appi.
Ultimatum: Ganti Rugi atau Meja Hijau!
Sejumlah lembaga bantuan hukum bersama elemen aktivis kini mulai membuka posko aduan warga untuk mengumpulkan inventarisasi bukti kerusakan barang elektronik dan kerugian usaha.
Jika Direksi PT PLN (Persero) Pusat tidak segera mengevaluasi total manajemen serta mencopot General Manager PLN UID Sulselrabar, gelombang gugatan hukum berkas class action dipastikan siap mendarat di Pengadilan Negeri Makassar.
(*)






