Ikut Penipuan Publik Tangkap Ova
by M Rizal Fadillah
Sungguh keterlaluan Rektor UGM Prof. Dr. dr. Ova Emilia, Sp.OG masih bisa bermain drama di depan publik melalui acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM yang ternyata salah bulan. Fakultas ini lahir bulan Agustus, bukan Oktober. Acara yang terkesan dipaksakan dan berbau skenario itu tentu melibatkan Rektor UGM Ova Emilia.
Dalam sambutannya, yang menghindari jerat hukum, ia menyebut Jokowi sebagai alumni angkatan 1980. Mungkin Ova fikir itu jujur tapi kabur. Lalu jilat-jilat sedikit, Jokowi adalah alumni yang membanggakan Fakultas Kehutanan.
Disini ada mens rea untuk menutupi kebenaran. Ova pasti tahu bahwa Jokowi sedang menghadapi berbagai hujatan, bahkan desakan untuk proses hukum, ia sengaja membingkai dengan pencitraan.
UGM dipakai sebagai perisai tua dan bolong-bolong untuk melindungi Jokowi. Mengapa tidak mampu membangun budaya transparansi dan kejujuran akademik ? Buka saja sebanyak-banyak akses untuk dapat membuktikan perkuliahan dan ijazah Jokowi. Sayangnya ketika ditanya oleh pemohon informasi publik tentang dokumen, jawabnya sedang dipegang Kepolisian. Ini adalah pola lempar badan sembunyi tangan.
Perlu diusut Dies Natalis yang dibuat panggung untuk Jokowi, meski belepotan, itu dibiayai oleh siapa ? Apa untungnya bagi UGM khususnya Fakultas Kehutanan ? Adakah peran Pratikno, mantan Rektor sponsor Jokowi sepanjang masa ? Dulu ada Reuni palsu kini Dies Natalis palsu. Menhut PSI Raja Juli tidak bisa menyembunyikan sindiran kepada Wamenhut Rohmat Marzuki, S.Hut sebagai alumni berijazah asli. Yang palsu siapa ?
Bu Rektor sengaja menutupi atau mempersulit pembuktian ijazah palsu dalam proses hukum yang sedang dijalankan. Dapat terancam delik obstruction of justice Pasal 221 KUHP.
Jika drama Dies Natalis itu bagian dari skenario untuk menutupi kebenaran dengan melibatkan Rektor Prof Ova, maka yang bersangkutan dapat turut diproses hukum. Tentu dengan ancaman penjara.
Belum lagi UGM jika ternyata ijazah Jokowi itu palsu maka dengan kamuflase seolah-olah yang bersangkutan telah memenuhi perkuliahan dengan benar, UGM telah melakukan pelanggaran administrasi berat. Berdasarkan Permendikbud No 7 tahun 2020 Pasal 20 Jo Pasal 71 UGM terancam sanksi sangat berat bisa sampai pembubaran. Ova Emilia patut mempertanggungjawabkan perilaku akademik tercelanya.
Mendukung ancaman-ancaman peraturan di atas tentu dimulai dengan penipuan publik atau penyesatan informasi. Karenanya Rektor Ova Emilia tidak boleh menganggap enteng atau bermain-main dengan alumni yang dibanggakannya itu. Ancaman Pidana Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP atas Jokowi dapat berefek domino.
Paketnya menjadi berkembang dari hanya tangkap alumni yang membanggakan, menjadi tangkap Jokowi dan tangkap Ova Emilia.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Oktober 2025