JAKARTA – pantau24jam.net. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan Wahyudin Moridu dari partai serta Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Wahyudin yang terekam dalam sebuah video yang menyebabkan kontroversi besar di tengah masyarakat.
Dalam video yang banyak beredar di platform media sosial, Wahyudin tampak mengatakan,
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut.
Pernyataan tersebut dianggap meremehkan tanggung jawab sebagai seorang wakil rakyat ini memicu reaksi keras dari publik.
Banyak kalangan menilai ucapan tersebut mencerminkan sikap yang tidak layak bagi seorang pejabat negara yang seharusnya menjaga kepercayaan rakyat.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi saat Wahyudin dalam perjalanan menuju Makassar, yang terletak di Sulawesi Selatan. Ia terlihat berada di dalam mobil bersama seorang wanita.
Pria kelahiran Boalemo, 11 November 1995 ini, diketahui menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.
Mengutip Lezen.id, Wahyudin Moridu menempuh paket C untuk pendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan dinyatakan lulus pada 2014.
Pada 2016, ia kemudian berkuliah jurusan hukum Universitas Ichsan Gorontalo dan baru lulus pada 2020.
Jejak Kasus Hukum
Sebelum viral gegara ucapan tak pantas, Wahyudin Moridu sempat tersandung kasus narkoba. Tepatnya pada 2020, Wahyudin diamankan bersama dua koleganya di Jakarta lantara penyalahgunaan narkotika.
Pada saat itu, Wahyudin Moridu telah menjabat sebagai DPRD Kabupaten Boalemo. Ia akhirnya menjalani rehabilistasi.
Kehidupan Pribadi dan Karier
Menilik latar belakangnya, Wahyudin Moridu berasal dari keluarga politikus. Ia merupakan putra Darwin Moridu dan Rensi Makuta.
Ayah Wahyudin merupakan Bupati Boalemo periode 2017-2020 yang sempat divonis 6 bulan penjara akibat kasus penganiayaan.
Darwin Moridu pun kembali terjerat kasus hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani yang ditaksir merugikan negara Rp2,4 miliar.






