JAKARTA – pantau24jam.net. Perseteruan terbuka antara dua figur dokter di dunia kecantikan, Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), akhirnya berujung ke ranah pidana.
Adu argumen yang semula terjadi di ruang publik kini bertransformasi menjadi perkara hukum, keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025 dan berkaitan dengan produk serta treatment kecantikan yang dipermasalahkan.
Laporan Doktif itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Reonald hanya menyebutkan bahwa Richard Lee sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Pemeriksaan itu urung terlaksana setelah Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026.
“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” jelas Reonald.
Kasus ini berawal dari konflik berkepanjangan antara Richard Lee dan Doktif terkait klaim obat serta layanan perawatan kecantikan.
Polemik tersebut terus bergulir dan memanas hingga masing-masing pihak saling melaporkan ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Doktif dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan laporan yang diajukan oleh Richard Lee.
Id Amor






